Pengingat Untuk Biker Moge Soal Aturan Rotator di Kendaraan
Agen13 "Elanto Wijoyono mengingatkan para pengendara motor gede yang konvoi di Yogyakarta agar ikut aturan lalu lintas. Tak ada keistimewaan untuk mereka, walau dikawal polisi. Ini aturannya.
Dalam video yang ditayangkan di YouTube, Joyo dengan tegas meneriakkan bahwa para pengendara moge itu harus berhenti saat lampu merah. Aturan itu sudah jelas dan seharusnya dipahami oleh semua pengendara dengan jenis kendaraan apapun. Sayangnya itu, tidak ditaati.
Selain itu, Joyo juga mengingatkan para pengendara moge soal lampu sirine dan rotator. Ada beberapa pemilik moge yang 'menghiasi' motornya dengan rotator. Padahal itu sudah jelas dilarang.
Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lampu rotator dan sirine tak bisa digunakan oleh sembarang kendaraan. Dalam ayat (1) dan ayat (2) dituliskan sebagai berikut:
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Terhadap pelanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Dalam video yang ditayangkan di YouTube, Joyo dengan tegas meneriakkan bahwa para pengendara moge itu harus berhenti saat lampu merah. Aturan itu sudah jelas dan seharusnya dipahami oleh semua pengendara dengan jenis kendaraan apapun. Sayangnya itu, tidak ditaati.
Selain itu, Joyo juga mengingatkan para pengendara moge soal lampu sirine dan rotator. Ada beberapa pemilik moge yang 'menghiasi' motornya dengan rotator. Padahal itu sudah jelas dilarang.
Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lampu rotator dan sirine tak bisa digunakan oleh sembarang kendaraan. Dalam ayat (1) dan ayat (2) dituliskan sebagai berikut:
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Terhadap pelanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Tidak ada komentar:
Posting Komentar